Jumat, 10 Desember 2010

KNPB Klaim Papua Zona Darurat

JUBI --- Berdasarkan situasi dan kondisi Papua yang saat ini terjadi, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura mengklaim Papua sebagai daerah zona darurat.

Demikian disampaikan ketua I KNPB, Mako Tabuni saat diwawancarai JUBI, Jumat (10/12) malam. Menurutnya, berdasarkan situasi saat ini yang kurang kondusif maka kami mengklaim Papua sebagai daerah zona darurat menjelang peringatan hari HAM sedunia yang jatuh pada hari ini, Jumat (10/12).

Dari release yang diterima JUBI, terdapat 10 point acuan penetapan Papua sebagai daerah zona darurat. Diantaranya, mukhadimah PBB tentang deklarasi universal hak-hak manusia tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi PBB nomor 1514 tentang memberikan pemerintahan sendiri kepada Negara-negara jajahan, Perjanjian New York Agreement, 16 Agustus 1962 dan Roma Agreement 1962 dengan tidak berpihak pada  rakyat namun berpihak pada persengketa perwakilan Bangsa Papua.

Selanjutnya, aneksasi bangsa Papua Barat oleh PBB (Untea) kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebelum Pepera 1969, kesepakatan kontrak karya antara Indonesia dan AS (Bettle MicMoran PT. Freeport pada 1967) dan pelaksanaan Pepera 1969 yang penuh rekayasa dan kekerasan militer sejak tahun 1963 -1969.

Dalam release itu juga terdapat empat tuntutan, antara lain pertama, PBB (Untea), Amerika, Belanda dan Indonesia harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua di tanah Papua. Dua, International Lowyer West Papua (ILWP) dan Negara-negara pendukung segera mendesak komisi HAM PBB untuk menginvestigasi kejahatan Negara republic Indonesia terhadap rakyat Papua.

Tiga, Komisi HAM PBB segera menyeret Presiden Susilo Bambang Yuhodyono, Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, Kapolda Papua, Pangdam, Kakanwil Hukum dan HAM, Kalapas Klas II A Abepura, Rektor Uncen, Ketua MRP, dan Ketua DPRP ke Pengadilan Mahkamah Internasional. Terakhir, semesta alam dan rakyat Papua ditanah ini memberikan kepercayaan penuh kepada ILWP dan IPWP untuk segera mendesak PBB dalam menyelesaikan status Politik Bangsa Papua Barat.

Mako menyebutkan, release yang dibuat tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh komponen organ gerakan yang ada di Jayapura. “Release ini ditandatangani oleh semua organ gerakan yang ada,” katanya. (Musa Abubar)