Rabu, 15 Desember 2010

LP3BH : Penangkapan Banundi Langgar Aturan

JUBI --- Lembaga penelitian, pengkajian, dan pengembangan bantuan hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, menilai penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Simon Risyard Banundi, staf LP3BH Manokwari dari sisi hukum melanggar aturan.

Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinusi menyatakan, dari sisi hukum tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian melanggar aturan hukum yang berlaku. “Bagi saya penangkapan dan penahanan itu melanggar aturan hukum, bahakn Polisi juga tidak menghubungi pengacara untuk mendampingi kasus ini,” ujar Warinusi saat menghubungi JUBI, Rabu (15/12) pagi di Abepura.

Menurut Warinusi, polisi sudah melepaskan Simon Risyard Banundi pada pukul 01.00 WIT. pembebasan itu atas desakan dari tim advokat yang sudah dibentuk tapi juga atas inisiatif polisi. Namun, polisi masih menahan beberapa barang milik Banundi. Antara lain kamera, tas, dan hendikemp. “Barang yang ditahan sudah dikembalikan. Tas yang berisi buku bacaan dan beberapa buku catatan lain di kembalikan dalam keadaan normal dikembalikan polisi. Demikian juga dengan kamera yang dibawa waktu itu juga sudah dikembalikan,” katanya.

Walau barang miliknya sudah dikembalikan, kata dia, tetapi dari sisi hukum penangkapan terhadap Banundi tetap dipersoalkan karena sudah melarang kebebasanya. “Walaupun barangnya sudah dikembalikan tapi penangkapan dia tetap dipersoalkan dan dituntut karena sudah melarang kebebasan dia.”

Banundi diborgol polisi saat hendak meliput kegiatan peringatan hari ulang tahun ke -22 kemerdekaan republik melanesia barat di lapangan penerangan, tepatnya disamping kantor bandan informasi dan komunikasi (Infokom) Sanggeng, Manokwari, Papua Barat  pada pukul 09.00 WIT.

Dia menilai, tak hanya Banundi, penangkapan dan penahanan terhadap tujuh aktivis politik Papua dari foront bintang 14 (empat belas) dibawah pimpinan Melkianus Bleskadit, pasca aksi perayaan HUT kemerdekaan republik melanesia barat ke 22 pada Selasa (14/12) kemarin oleh Polres Manokwari, sebagai bukti Negara ini berusaha membukam hak berdemokrasi dan melarang pemasungan kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.

Sementara itu,  Kapolres Manokwari, AKBP Agustinus Supriyanto menyatakan, terkait Banundi pihaknya sudah mengembalikannya karena tidak bersalah. Namun, tujuh aktivis Papua lainnya yang ditangkap  akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Yang jelas mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi JUBI. (Musa Abubar)