Jumat, 10 Desember 2010

Bunas : Proses Karma dan Tabuni Tanggung Jawab Polisi

JUBI --- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua, Nazarudin Bunas mengatakan, proses lanjutan dari Filep Karma dan Buchtar Tabuni merupakan tanggung jawab dari aparat kepolisian.
“Proses Karma dan Buchtar bersama tiga orang rekannya merupakan domainya polisi. Kami tidak punya hak,” ujar Bunas saat dikonfirmasi JUBI, Jumat (10/12). Menurutnya, pihaknya tak bisa banyak turun tangan untuk menangani kasus itu.

“Kami tidak bisa berbuat banyak untuk mereka karena yang jelas mereka juga pelaku dari kericuhan itu, ucapnya. ditambahkan, ada huru-hara pasca kericuhan itu terjadi. huru-hara itu dilihat sendiri oleh kepolisian. “Yang jelas begini ada pengrusakan dalam keributan itu jadi harus diproses. Dan menurut Polda tidak masalah.” Kata Bunas,
pihaknya sudah menghadap Direskrim untuk meminta penahanan lima orang narapidana dan tahanan LP tersebut diproses sesuai hukum.

Sementara itu, Buchtar Tabuni, tahanan Politik Papua menyebutkan, sebenarnya rekan mereka yang mengamuk dan melempari kantor Lembaga karena hendak mendengarkan penjelasan dari Kalapas terkait penembakan terhadap Miron Wetipo.

Tabuni  mengaku, saat itu dirinya telah menemui Nazarudin Bunas dan meminta bantuannya untuk menghungi Kalapas untuk memberi kejelasan. Namun, jawaban yang didapat dari Bunas adaah sudah menghubungi pihak Komnas HAM Papua untuk mediasi.
“Waktu itu saya sempat bicara dengan kakanwil dan minta dia hubungi kalapas, tapi dia bilang sudah hubungi Komnas HAM datang untuk mediasi,” ujar Tabuni saat dikunjungi JUBI di rutan Polda Papua, Jumat (3/2) pekan lalu.

Akibat pasca kericuhan itu, Jumat (3/12) sore, lima orang tahanan dan narapidana dipindahkan dari LP Klas II A Abepura ke rutan Polda Papua. Hingga kini mereka masih berada di rutan Polda Papua. (Musa Abubar)