JAYAPURA—Setelah kasus kekerasan dan penyiksaan
warga sipil di Puncak Jaya disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura,
kini giliran kasus kekerasan dan penyiksaan jilid II yang kabarnya
lebih sadis lagi diungkap.
Hal ini terungkap saat pertemuan Komnas HAM
Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua dengan Pangdam
XVII/Cenderawasih, Senin (6/12) di Makodam XVII/Cenderawasih. Dalam
pertemuan itu, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Perwakilan Komnas
HAM Papua, Mathius Murib SH, bahwa Komnas HAM memperlihatkan data
kekerasan dan penyiksaan warga sipil jilid II yang diduga dilakukan
anggota TNI terhadap warga sipil di Puncak Jaya.
Data itu menunjukkan
sejumlah dokumen berupa rekaman video, data serta hasil pemantauan di
lapangan, termasuk wawancara dengan pihak korban menyangkut kekerasan
dan penyiksaan terhadap 2 orang warga sipil, masing masing Anggenpugu
Kiwo dan Telangga Gire di Kabupaten Puncak Jaya, pada 18 Maret 2010.
Kekerasan dan penyiksaan II ini, ternyata lebih sadis, brutal dan tak
berprikemanusiaan daripada video kekerasan dan penyiksaan terhadap
warga pada 17 Maret 2010.
“Video
kekerasan dan penyiksaan terhadap 2 orang warga tersebut berdurasi 7
menit terjadi pada 18 Maret 2010 atau sehari setelah video kekerasan
dan penyiksaan yang pertama. Kedua korban bahkan dibakar alat vitalnya
serta lehernya disangkur,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua
Mathius Murib ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Selasa
(7/12) usai melakukan pertemuan bersama antara Pangdam
XVII/Cenderawasih bersama Tim Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM
Perwakilan Papua di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Senin (6/12).
Tim Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM Papua yang lain pada saat yang
bersamaan bertemu Wakapolda Papua Brigjen (Pol) Drs Arie Sulistyo di
Mapolda Papua, Jayapura.Ironisnya, lanjutnya, pelaku kekerasan dan
penyiksaan terhadap warga sipil di Puncak Jaya sebelumnya telah
disidangkan dan diputuskan Pengadilan Militer Jayapura. Tapi video
kekerasan dan penyiksaan yang kedua yang justru lebih sadis, brutal dan
tak manusiawi ini belum disentuh hukum militer.
Untuk keperluan
penyidikan, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan video kekerasan dan
penyiksaan terhadap dua warga sipil tersebut kepada Pangdam
XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu merasa kaget ketika Tim
Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua menyodorkan bukti
bukti menyangkut video kekerasan dan penyiksaan jilid II yang diduga
dilakukan TNI terhadap dua orang warga sipil di Puncak Jaya.
Karena itu, tambahnya, pihaknya telah menyampaikan supaya kasus
tersebut diproses hukum. Namun demikian, Pangdam berjanji bila
terbukti, maka ia akan memproses anggotanya yang terlibat. Dia
mengatakan, pihaknya juga menyampaikan kepada Pangdam dan Kapolda bahwa
dari rangkaian peristiwa penyiksaan yang ada di Puncak Jaya sejak 2004
sampai 2010 baru satu kasus yang diproses, yakni kekerasan dan
penyiksaan terhadap sejumlah warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya.
Menurutnya, Pangdam juga sepakat sebenarnya perbuatan anggotanya di
lapangan tak sesuai dengan fungsi dan tugas TNI dan tak sesuai prosedur
tetap yang dipakai di lapangan itu. Karena itu ia setuju dengan proses
hukum terhadap aparat TNI yang terlibat. Dikatakan, 2 orang korban
kekerasan dan penyiksaan hingga kini masih menjalankan aktivitasnya di
Kabupaten Puncak Jaya, tapi keduanya menderita tuli. (mdc/don/03)