JUBI --- Berdasarkan situasi dan kondisi Papua yang saat ini
terjadi, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura mengklaim Papua
sebagai daerah zona darurat.
Demikian disampaikan ketua I KNPB,
Mako Tabuni saat diwawancarai JUBI, Jumat (10/12) malam. Menurutnya,
berdasarkan situasi saat ini yang kurang kondusif maka kami mengklaim
Papua sebagai daerah zona darurat menjelang peringatan hari HAM sedunia
yang jatuh pada hari ini, Jumat (10/12).
Dari release yang
diterima JUBI, terdapat 10 point acuan penetapan Papua sebagai daerah
zona darurat. Diantaranya, mukhadimah PBB tentang deklarasi universal
hak-hak manusia tanggal 10 Desember 1948,
Deklarasi PBB nomor 1514 tentang memberikan pemerintahan sendiri
kepada Negara-negara jajahan, Perjanjian New York Agreement, 16 Agustus
1962 dan Roma Agreement 1962 dengan tidak berpihak pada rakyat namun
berpihak pada persengketa perwakilan Bangsa Papua.
Selanjutnya,
aneksasi bangsa Papua Barat oleh PBB (Untea) kepada Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1963 sebelum Pepera 1969, kesepakatan kontrak karya
antara Indonesia dan AS (Bettle MicMoran PT. Freeport pada 1967) dan
pelaksanaan Pepera 1969 yang penuh rekayasa dan kekerasan militer sejak
tahun 1963 -1969.
Dalam release itu juga terdapat empat
tuntutan, antara lain pertama, PBB (Untea), Amerika, Belanda dan
Indonesia harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap rakyat
Papua di tanah Papua. Dua, International Lowyer West Papua (ILWP) dan
Negara-negara pendukung segera mendesak komisi HAM PBB untuk
menginvestigasi kejahatan Negara republic Indonesia terhadap rakyat
Papua.
Tiga, Komisi HAM PBB segera menyeret Presiden Susilo
Bambang Yuhodyono, Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, Kapolda
Papua, Pangdam, Kakanwil Hukum dan HAM, Kalapas Klas II A Abepura,
Rektor Uncen, Ketua MRP, dan Ketua DPRP ke Pengadilan Mahkamah
Internasional. Terakhir, semesta alam dan rakyat Papua ditanah ini
memberikan kepercayaan penuh kepada ILWP dan IPWP untuk segera mendesak
PBB dalam menyelesaikan status Politik Bangsa Papua Barat.
Mako
menyebutkan, release yang dibuat tersebut telah disepakati dan
ditandatangani oleh seluruh komponen organ gerakan yang ada di
Jayapura. “Release ini ditandatangani oleh semua organ gerakan yang
ada,” katanya. (Musa Abubar)