JUBI --- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua,
Nazarudin Bunas mengatakan, proses lanjutan dari Filep Karma dan
Buchtar Tabuni merupakan tanggung jawab dari aparat kepolisian.
“Proses
Karma dan Buchtar bersama tiga orang rekannya merupakan domainya
polisi. Kami tidak punya hak,” ujar Bunas saat dikonfirmasi JUBI, Jumat
(10/12). Menurutnya, pihaknya tak bisa banyak turun tangan untuk
menangani kasus itu.
“Kami tidak bisa berbuat banyak untuk mereka karena yang jelas
mereka juga pelaku dari kericuhan itu, ucapnya. ditambahkan, ada
huru-hara pasca kericuhan itu terjadi. huru-hara itu dilihat sendiri
oleh kepolisian. “Yang jelas begini ada pengrusakan dalam keributan itu
jadi harus diproses. Dan menurut Polda tidak masalah.” Kata Bunas,
pihaknya sudah menghadap Direskrim untuk meminta penahanan lima orang narapidana dan tahanan LP tersebut diproses sesuai hukum.
Sementara
itu, Buchtar Tabuni, tahanan Politik Papua menyebutkan, sebenarnya
rekan mereka yang mengamuk dan melempari kantor Lembaga karena hendak
mendengarkan penjelasan dari Kalapas terkait penembakan terhadap Miron
Wetipo.
Tabuni mengaku, saat itu dirinya telah menemui
Nazarudin Bunas dan meminta bantuannya untuk menghungi Kalapas untuk
memberi kejelasan. Namun, jawaban yang didapat dari Bunas adaah sudah
menghubungi pihak Komnas HAM Papua untuk mediasi.
“Waktu itu saya sempat bicara dengan kakanwil dan minta dia hubungi
kalapas, tapi dia bilang sudah hubungi Komnas HAM datang untuk
mediasi,” ujar Tabuni saat dikunjungi JUBI di rutan Polda Papua, Jumat
(3/2) pekan lalu.
Akibat pasca kericuhan itu, Jumat (3/12) sore,
lima orang tahanan dan narapidana dipindahkan dari LP Klas II A Abepura
ke rutan Polda Papua. Hingga kini mereka masih berada di rutan Polda
Papua. (Musa Abubar)