JUBI --- Lembaga penelitian, pengkajian, dan pengembangan bantuan
hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, menilai penangkapan yang
dilakukan oleh polisi terhadap Simon Risyard Banundi, staf LP3BH
Manokwari dari sisi hukum melanggar aturan.
Direktur eksekutif
LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinusi menyatakan, dari sisi hukum
tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian melanggar aturan hukum
yang berlaku. “Bagi saya penangkapan dan penahanan itu melanggar aturan
hukum, bahakn Polisi juga tidak menghubungi pengacara untuk mendampingi
kasus ini,” ujar Warinusi saat menghubungi JUBI, Rabu (15/12) pagi di
Abepura.
Menurut Warinusi, polisi sudah melepaskan Simon Risyard
Banundi pada pukul 01.00 WIT. pembebasan itu atas desakan dari tim
advokat yang sudah dibentuk tapi juga atas inisiatif polisi. Namun,
polisi masih menahan beberapa barang milik Banundi. Antara lain kamera,
tas, dan hendikemp.
“Barang yang ditahan sudah dikembalikan. Tas yang berisi buku bacaan
dan beberapa buku catatan lain di kembalikan dalam keadaan normal
dikembalikan polisi. Demikian juga dengan kamera yang dibawa waktu itu
juga sudah dikembalikan,” katanya.
Walau barang miliknya sudah
dikembalikan, kata dia, tetapi dari sisi hukum penangkapan terhadap
Banundi tetap dipersoalkan karena sudah melarang kebebasanya. “Walaupun
barangnya sudah dikembalikan tapi penangkapan dia tetap dipersoalkan
dan dituntut karena sudah melarang kebebasan dia.”
Banundi
diborgol polisi saat hendak meliput kegiatan peringatan hari ulang
tahun ke -22 kemerdekaan republik melanesia barat di lapangan
penerangan, tepatnya disamping kantor bandan informasi dan komunikasi
(Infokom) Sanggeng, Manokwari, Papua Barat pada pukul 09.00 WIT.
Dia
menilai, tak hanya Banundi, penangkapan dan penahanan terhadap tujuh
aktivis politik Papua dari foront bintang 14 (empat belas) dibawah
pimpinan Melkianus Bleskadit, pasca aksi perayaan HUT kemerdekaan
republik melanesia barat ke 22 pada Selasa (14/12) kemarin oleh Polres
Manokwari, sebagai bukti Negara ini berusaha membukam hak berdemokrasi
dan melarang pemasungan kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.
Sementara
itu, Kapolres Manokwari, AKBP Agustinus Supriyanto menyatakan, terkait
Banundi pihaknya sudah mengembalikannya karena tidak bersalah. Namun,
tujuh aktivis Papua lainnya yang ditangkap akan diproses sesuai hukum
yang berlaku. “Yang jelas mereka akan kami proses sesuai hukum yang
berlaku,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi JUBI. (Musa Abubar)