suasana penyidikan di Polda (ist) |
“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Kami harus menggali keterangan dari mereka atas kejadian yang mereka dilihat saat kejadian,” kata Fredy N.J Sumantauw, salah satu aparat penyidik polsek Abepura.
Fredy mengaku, selain Karma, Tabuni dan Pulalo, dua orang tahahan dan napi atas nama Alex Elopere dan Danny Lopez juga dimintai keterangan. “Keduanya juga diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebagaimana disaksikan JUBI, Filep dan Tabuni mengaku dihadapan penyidik tidak mendalangi kericuhan tersebut. Keduanya mengaku bahwa mereka berdua saat kericuhan terjadi berupaya menenangkan napi lain yang sedang naik pitam.
“Kami saat itu mau mediasi mereka untuk menemui kalapas untuk menanyakan rekan mereka, Miron Wetipo yang tertembak,” jelas Karma saat ditanya penyidik.
menurut keterangan Karma, kericuhan itu terjadi karena Kalapas tidak membuka ruang bagi tahanan dan napi yang saat itu hendak meminta kejelasan terkait rekan mereka yang ditembak.
“Waktu itu teman-teman kan mau ketemu Kalapas untuk minta kejelasan tapi tidak ada kejelasan yang diberikan. Akhirnya mereka marah lalu melakukan pengrusakan.”
Hal serupa juga disampaikan Buctar Tabuni saat dimintai keterangan dari penyidik. Menurut Tabuni, saat itu dia dan Karma sudah berhasil mengumpulkan rekan-rekanya untuk menunggu Kalapas, dan ditemani Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Matius Murib.
Namun karena tidak bisa kendalikan emosi, beberapa diantara penghuni Lapas berteriak dan mengejek Kalapas, dan kondisi semakin tak terkendali sehingga terjadi tindakan anarkis.
”Pada saat mereka berteriak, pada saat itu juga Kalapas datang bersama rombongan Brimob dan melakukan penangkapan serta memukul beberapa tahanan dan napi. Kalapas juga langsung main tuding sembarangan,” kata Tabuni saat diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Karma, Tabuni dan Dominggus didampingi tujuh pengecara. Mereka adalah Johanis H. Maturbongs, SH, Gustaf R. Kawer, SH, M.Si, Roberth Korwa, SH, Olga Hamadi, SH, Msc, Ivonia Tedjuari, SH, Simon Patiradjawane, SH, dan Elly Murafer, SH. Pemeriksaan berlansung mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 16. 00 WIT. (Musa Abubar)