Tapol/Napol harus dibebaskan (ist) |
“Saya rasa surat ini seakan-seakan memaksa saya sebagai tersangka. Saya bukan tersangka tapi mediasi yang berusaha mendamaikan masa saat itu,” katanya saat diwawancarai JUBI, Kamis (16/12) di Jayapura.
Kalimat surat yang diprotes Karma yaitu ‘diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Karma mengaku, setelah ia mencermati isu surat tersebut, sebagian kalimat dalam mestinya diganti. “Jika redaksi itu tetap dipakai, maka polisi akan ditetapkan saya sebagai tersangka,” kesalnya.
Sementara itu, Anhika Pratama, penyidik dari polsek Abepura mengatakan, sebenarnya maksud isi surat itu bukan dituding sebagai tersangka. Namun, surat itu bermaksud dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kejadian yang terjadi dalam LP Abepura. “Maksud kami bukan menuding Karma sebagai tersangka. Dia hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Surat bernomor, Spg/782/XII/2010/Reskrim berisi, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, maka perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seoerang untuk didengar keterangannya.
Surat pemanggilan yang ditandatangi oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Undingan Alimudin itu diberikan ke Karma sejak tanggal 15 Desember 2010. (Musa Abubar)