Jumat, 10 Desember 2010

Keluarga Filep Karma Surati Kalapas

JUBI --- Terkait penutupan akses terhadap keluarga Filep Karma dan mogok makan yang dilakukannya, maka pada Sabtu (4/12), pihak keluarga melayangkan surat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Abepura, Liberti Sitinjak.
Berikut bunyi surat yang dilayangkan, atas nama keluarga mohon kepada Bapak memohon maaf karena mengganggu Bapak di hari libur ini, mengingat kondisi kesehatan yang memprihatinkan dari narapidana Drs. Filep J.S Karma maka kami mohon ia bisa mendapat perawatan karena yang bersangkutan kondisinya masih sangat lemah dan sakit.

Pelu Bapak ketahui juga bahwa saat ini Bapak Filep Karma sedang ‘Mogok Makan’ dengan alasan dia dipindahkan ke Polda Papua tanpa penjelasan dari pihak lapas Klas II A.Bapak Filep sudah tidak makan sejak dipindahkan, Jumat (3/12) hingga Selasa (7/12) dan masih terus berlangsung, maka kami kuatir akan mengakibatkan dehidrasi. Kami mohon pertolongan Bapak agar kondisi ini dapat diatasi.

Selain itu, keluarga dan kerabat dapat diberi kemudahan untuk membesuk saudara kami sesuai haknya sebagai narapidana. Selanjutnya, narapidana  politik Papua jangan dipindahkan dari Tanah Papua seperti yang keluarga dengar bahwa Napol atas nama Filep Karma akan dipindahkan ke Nusakambangan.

Menurut keterangan dari pendeta Clasina Karma, adik kandung Filep, surat tersebut diantar saat itu ke Lapas namun Kalapas tidak berada ditempat. “Katanya, hari libur sehingga beliau tidak berada ditempat,” kata Clasina via pesan pendek yang dikirim ke  JUBI, Jumat (10/12).

Saat dikonfirmasi, Clasina mengatakan, surat tersebut sudah dititipkan ke petugas sipir yang bertugas saat itu. “Kami sudah titipkan surat itu ke petugas yang melayani kami saat itu di LP,” ungkapnya.

Hingga kini pihak keluarga belum mendapat jawaban dari LP terkait surat yang dilayangkan. Akses untuk menemui Karma juga masih ditutup. Aksi mogok makan dari Filep Karma juga masih berlangsung.

Surat itu juga dikirim ke beberapa instasi pemerintahan terkait baik lokal, nasional maupun internasional. Diantaranya, Kapolda Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP, Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Papua, Amnesti Indonesia, dan Amnesti Internasional. (Musa Abubar)