JUBI --- Terkait penutupan akses terhadap keluarga Filep Karma dan
mogok makan yang dilakukannya, maka pada Sabtu (4/12), pihak keluarga
melayangkan surat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A
Abepura, Liberti Sitinjak.
Berikut bunyi surat yang dilayangkan,
atas nama keluarga mohon kepada Bapak memohon maaf karena mengganggu
Bapak di hari libur ini, mengingat kondisi kesehatan yang
memprihatinkan dari narapidana Drs. Filep J.S Karma maka kami mohon ia
bisa mendapat perawatan karena yang bersangkutan kondisinya masih
sangat lemah dan sakit.
Pelu Bapak ketahui juga bahwa saat ini
Bapak Filep Karma sedang ‘Mogok Makan’ dengan alasan dia dipindahkan ke
Polda Papua tanpa penjelasan dari pihak lapas Klas II A.Bapak Filep
sudah tidak makan sejak dipindahkan, Jumat (3/12) hingga Selasa (7/12)
dan masih terus berlangsung, maka kami kuatir akan mengakibatkan
dehidrasi. Kami mohon pertolongan Bapak agar kondisi ini dapat diatasi.
Selain
itu, keluarga dan kerabat dapat diberi kemudahan untuk membesuk saudara
kami sesuai haknya sebagai narapidana. Selanjutnya, narapidana politik
Papua jangan dipindahkan dari Tanah Papua seperti yang keluarga dengar
bahwa Napol atas nama Filep Karma akan dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut
keterangan dari pendeta Clasina Karma, adik kandung Filep, surat
tersebut diantar saat itu ke Lapas namun Kalapas tidak berada ditempat.
“Katanya, hari libur sehingga beliau tidak berada ditempat,” kata
Clasina via pesan pendek yang dikirim ke JUBI, Jumat (10/12).
Saat
dikonfirmasi, Clasina mengatakan, surat tersebut sudah dititipkan ke
petugas sipir yang bertugas saat itu. “Kami sudah titipkan surat itu ke
petugas yang melayani kami saat itu di LP,” ungkapnya.
Hingga
kini pihak keluarga belum mendapat jawaban dari LP terkait surat yang
dilayangkan. Akses untuk menemui Karma juga masih ditutup. Aksi mogok
makan dari Filep Karma juga masih berlangsung.
Surat itu juga
dikirim ke beberapa instasi pemerintahan terkait baik lokal, nasional
maupun internasional. Diantaranya, Kapolda Papua, Ketua DPRP, Ketua
MRP, Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Papua, Amnesti Indonesia, dan
Amnesti Internasional. (Musa Abubar)