REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Washington meminta klarifikasi pemberian
hukuman terhadap pelaku kekerasan TNI di Papua yang sempat tersebar di
internet dalam format video. Rabu (24/11) Duta Besar Amerika meminta
penjelasan hal tersebut kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
"Mereka
perlukan informasi ini untuk menjelaskan pada Washington," ujar Menteri
Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, kepada wartawan seusai menemui duta
besar itu di gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (24/11). Seperti
diketahui, Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis hukuman 7-5
bulan penjara kepada empat anggota TNI yang terlibat kasus video
penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten
Puncak Jaya.
Purnomo menjelaskan, dalam pengambilan keputusan
itu, majelis hakim dari Mahakamah Militer tidak mendapatkan intervensi
dari pihak manapun. Keputusan tersebut diambil berdasarkan empat
alasan. Pertama, tindakan kekerasan itu bukan perintah dari komandan
ataupun satuan, sehingga bukan sesuatu yang sistemik.
Kedua,
tindakan tersebut masuk dalam kategori tindakan indisipliner, bukan
dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, tidak ada
saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. "Saksi utama hanya dari video
itu," katanya.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan pula tentang
video kedua yang menunjukan adanya kekerasan terhadap warga Papua
terutama pada bagian kotekanya. "Kita sudah cek ke Mabes TNI dan pihak
terkait, ini dua gambar yang berbeda," ujar Purnomo.
Gambar
tersebut tidak ada kaitannya dengan video yang pelakunya sudah
mendapatkan vonis tersebut. Pakar Teknologi Informasi, Roy Suryo, sudah
memastikan hal tersebut. "Kita tidak tahu diambilnya dimana. yang
melakukan itu tidak jelas apakah itu oleh militer atau bukan,
seragamnya tidak jelas," kata Purnomo.
Namun, jika pihak
Amerika mempunyai data-data atau informasi baru, pihaknya menerima
masukan apapun. Sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyeledikan
apakah video kedua itu merupakan rekayasa atau benar-benar dilakukan
oleh prajurit TNI.