JUBI --- menyusul pelarangan menjenguk Tahanan Politik (tapol) Filep
Karma oleh aparat kepoliasian, Payzon Aitorou, Dosen Ilmu Hukum dari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jayapura menyarankan agar pihak
kepolisian tak perlu menutup akses bagi orang yang mengunjung Karma di
Rumah tahanan (Rutan) Polda Papua.
Payzon menilai, penjagaan
yang ekstra ketan menandakan ketakutan negara terhadap Karma. Padahal
kata Aitorou, dalam diri Karma tidak ada tindakan perlawanan dan
pelanggaran yang dilakukan. “Kalau akses ditutup berarti negara takut
sama Filep, seharusnya tindakan itu tidak perlu dilakukan,” kata
Aitorou kepada JUBI, Senin (13/12).
Selain itu, dia juga
mengatakan, keberadaan Filep Karma juga tidakmembahaya dan merugikan
negara. Dalam hukum, kata dia, seorang tahanan mempunyai hak untuk
dikunjungi oleh siapapun. Terlebih terhadap keluarga.
Mestinya,
kata dia, Komnas HAM dan kementrian hukum dan HAM Papua perlu
mengintervensi persoalan ini, karena terkait dengan hak tahanan untuk
dikunjungi. “Komnas HAM dan kementrian hukum dan HAM Papua harus
selesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala bidang
hak asasi manusia Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua di Jayapura, Abdul
Kadir menngatakann, pihaknya sementara masih berkoordinasi dengan
Polda Papua agar membuka akses bagi Karma dan Tabuni Cs. “Kami
sementara masih lakukan koordinasi untuk selesaikan masalah ini,”
katanya. (Musa Abubar)