Jumat, 05 November 2010

Empat TNI Akui Lakukan Penganiyaan dan Kekerasan di Tingginambut

JUBI --- Pelaku penganiyaan dan penyiksaan terhadap warga di Tingginambut Puncak Jaya, Papua disidang, Jumat (5/11). Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Militer Kodam XVII Cenderawasih Jayapura.

Dalam persidangan, tiga terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga. Mereka adalah Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Sulistiono dan Prada Dwi Purwanto. Ketiga terdakwa berasal dari Batalyon Yonif 753 Nabire. “Siap, saya ganas langsung tendang dan pukul karena tidak ada jawaban dari korban. Padahal saya sudah lakukan pendekatan persuasif dengan cara memberi rokok dan supermi,” ujar Prada Joko Sulistyo saat ditanya hakim.

Terdakwa mengaku memukuli seorang laki-laki yang dipisahkan oleh Letnan Dua infantri Cosmoz. Suhityo mengatakan, sebanyak lima kali pemukulan dilakukan dan satu kali tendangan terhadap salah satu warga yang bernama Wotoran Wenda. Wenda diintergogasi dalam kejadian tersebut karena dituding telah menyimpan senjata api milik TNI. 

Penyiksaan bermula saat penyisiran anggota Pos Kolome atas dugaan adanya anggota Organisasi Papua Merdeka di sekitar wilayah itu. Saat itu diperiksa sekitar puluhan warga yang terdiri dari belasan wanita dan pria.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas serta mengajak untuk menolak perintah dinas.

Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Sulistiono, Prada Dwi Purwanto dan prada ishak. Mereka mengaku telah melanggar perintah yang diturunkan pimpinan yakni tidak boleh memukul dan melukai warga dan berbuat baik kepada warga.

Praka Syaiminan Lubis mengaku memukul dan menendang Tives Tabuni salah satu warga yang dituding membawa senjata api sebanyak lima kali. Aksi ini dilakukan disamping rumah, Tives. “Siap, saya memang lakukan pemukulan,” ujarnya, Jumat.

Pratu Ishak saksi pertama dalam sidang mengungkapkan, tiga rekannya memang melakukan tindakan kekerasan yakni memukul korban atas nama Tives Tabuni yang dituding sebagai oknum TPN OPM yang diketahui menyimpan senjata api yang dicari anggota TNI. “ Siap, saya saat itu ditugaskan mengambil gambar dari Komandan tim pos, Letnan Dua Inf. Cosmoz.”

Lanjut Ishak, ketiga rekannya bersama terdakwa, Letda Cosmoz memaksa Tives mengaku menyimpan senjata dengan melakukan pendekatan persuafiasif yakni dengan memberikan rokok kepada korban. Namun,  lantaran tak mengaku maka mereka langsung melakukan pemukulan. “Letnan Cosmos menendang dan memukuli korban dengan helm. Korban ditendang di bongkoknya lalu dipukul dengan helm dikepalanya sebanyak satu kali.”

Ishak mengaku, sementara kejadian tersebut berlangsung dirinya sedang melakukan pengambilan gambar kekerasan. Dia disuruh oleh oleh letnan Cosmos untuk mengambilnya. “Saya disuruh untuk ambil gambar pemukulan yang dilakukan.”

Kasus video kekerasan oleh tentara yang heboh itu sebelumnya disebarkan di situs You Tube oleh Human Rights Asia di Australia.  Video tersebut juga ditayangkan melalui televisi.

Sebelum sidang, beberapa provost dan aparat TNI menjaga ketat pintu masuk kantor pengadilan militer. Para wartawan yang hendak meliput diperiksa secara ketat. Demikian juga ketika hendak memasuki pintu masuk ruang sidang. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan putusan pada Senin (8/11) mendatang. (Musa Abubar)