Jumat, 05 November 2010

Kekerasan TNI di Puncak Jaya Terbukti

JUBI --- Kasus kekerasan pada warga di Puncak Jaya, Papua, terbukti dilakukan tentara pada bulan Maret 2010. Empat anggota TNI yang bertugas di lokasi tersebut terbukti melakukan kekerasan.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, menurut Pgs Kepala Dilmil III–19 Jayapura Letkol Adil, dipercepat karena telah menjadi pusat perhatian publik. “Siapa pun orangnya, yang diduga terlibat tindak pidana akan tetap dihukum,” katanya, Jumat.

Sebelumnya, lima oknum TNI yang diduga terlibat. Namun, dalam proses pemberkasan, menciut menjadi empat terdakwa. Seorang perwira dianggap tidak terbukti terlibat. Mereka yang terlibat adalah Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Sulistiono, Prada Dwi Purwanto dan Letnan dua Infantri Kosmoz selaku komandan kompi (Danki). Keempat terdakwa berasal dari Satgas Pam Rahwan Yonif 753/Arga Vira Tama yang bermarkas di Nabire. Keempat terdakwa disidang di Pengadilan Militer III–19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Untuk pemberkasannya dibuat menjadi dua berkas. Berkas pertama atas nama ketiga terdakwa dan berkas kedua atas nama Letnan dua Infantri Kosmos. Kasus video kekerasan oleh tentara yang heboh itu sebelumnya disebarkan di situs Youtube oleh Human Rights Asia di Australia. Dilmil Jayapura bertindak cepat setelah menerima berkas dari Oditurat Militer III/19–Jayapura tanggal 17 Oktober lalu. (Musa Abubar)