JUBI --- Kasus kekerasan pada warga di Puncak Jaya, Papua, terbukti
dilakukan tentara pada bulan Maret 2010. Empat anggota TNI yang
bertugas di lokasi tersebut terbukti melakukan kekerasan.
Sidang
yang digelar terbuka untuk umum ini, menurut Pgs Kepala Dilmil III–19
Jayapura Letkol Adil, dipercepat karena telah menjadi pusat perhatian
publik. “Siapa pun orangnya, yang diduga terlibat tindak pidana akan
tetap dihukum,” katanya, Jumat.
Sebelumnya, lima oknum TNI yang
diduga terlibat. Namun, dalam proses pemberkasan, menciut menjadi empat
terdakwa. Seorang perwira dianggap tidak terbukti terlibat. Mereka yang
terlibat adalah Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Sulistiono, Prada Dwi
Purwanto dan Letnan dua Infantri Kosmoz selaku komandan kompi (Danki).
Keempat terdakwa berasal dari Satgas Pam Rahwan Yonif 753/Arga Vira
Tama yang bermarkas di Nabire. Keempat terdakwa disidang di Pengadilan
Militer III–19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Untuk
pemberkasannya dibuat menjadi dua berkas. Berkas pertama atas nama
ketiga terdakwa dan berkas kedua atas nama Letnan dua Infantri Kosmos.
Kasus video kekerasan oleh tentara yang heboh itu sebelumnya disebarkan
di situs Youtube oleh Human Rights Asia di Australia. Dilmil Jayapura
bertindak cepat setelah menerima berkas dari Oditurat Militer
III/19–Jayapura tanggal 17 Oktober lalu. (Musa Abubar)