JUBI --- Pelaku penganiyaan dan penyiksaan terhadap warga di
Tingginambut Puncak Jaya, Papua disidang, Jumat (5/11). Pelaku
mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Militer Kodam XVII
Cenderawasih Jayapura.
Dalam persidangan, tiga terdakwa terbukti
melakukan penganiayaan terhadap warga. Mereka adalah Praka Syaiminan
Lubis, Prada Joko Sulistiono dan Prada Dwi Purwanto. Ketiga terdakwa
berasal dari Batalyon Yonif 753 Nabire. “Siap, saya ganas langsung
tendang dan pukul karena tidak ada jawaban dari korban. Padahal saya
sudah lakukan pendekatan persuasif dengan cara memberi rokok dan
supermi,” ujar Prada Joko Sulistyo saat ditanya hakim.
Terdakwa
mengaku memukuli seorang laki-laki yang dipisahkan oleh Letnan Dua
infantri Cosmoz. Suhityo mengatakan, sebanyak lima kali pemukulan
dilakukan dan satu kali tendangan terhadap salah satu warga yang
bernama Wotoran Wenda. Wenda diintergogasi dalam kejadian tersebut
karena dituding telah menyimpan senjata api milik TNI.
Penyiksaan
bermula saat penyisiran anggota Pos Kolome atas dugaan adanya anggota
Organisasi Papua Merdeka di sekitar wilayah itu. Saat itu diperiksa
sekitar puluhan warga yang terdiri dari belasan wanita dan pria.
Keempat
terdakwa dijerat dengan pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Militer) tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah
dinas serta mengajak untuk menolak perintah dinas.
Praka
Syaiminan Lubis, Prada Joko Sulistiono, Prada Dwi Purwanto dan prada
ishak. Mereka mengaku telah melanggar perintah yang diturunkan pimpinan
yakni tidak boleh memukul dan melukai warga dan berbuat baik kepada
warga.
Praka Syaiminan Lubis mengaku memukul dan menendang Tives
Tabuni salah satu warga yang dituding membawa senjata api sebanyak lima
kali. Aksi ini dilakukan disamping rumah, Tives. “Siap, saya memang
lakukan pemukulan,” ujarnya, Jumat.
Pratu Ishak saksi pertama
dalam sidang mengungkapkan, tiga rekannya memang melakukan tindakan
kekerasan yakni memukul korban atas nama Tives Tabuni yang dituding
sebagai oknum TPN OPM yang diketahui menyimpan senjata api yang dicari
anggota TNI. “ Siap, saya saat itu ditugaskan mengambil gambar dari
Komandan tim pos, Letnan Dua Inf. Cosmoz.”
Lanjut Ishak, ketiga
rekannya bersama terdakwa, Letda Cosmoz memaksa Tives mengaku menyimpan
senjata dengan melakukan pendekatan persuafiasif yakni dengan
memberikan rokok kepada korban. Namun, lantaran tak mengaku maka
mereka langsung melakukan pemukulan. “Letnan Cosmos menendang dan
memukuli korban dengan helm. Korban ditendang di bongkoknya lalu
dipukul dengan helm dikepalanya sebanyak satu kali.”
Ishak
mengaku, sementara kejadian tersebut berlangsung dirinya sedang
melakukan pengambilan gambar kekerasan. Dia disuruh oleh oleh letnan
Cosmos untuk mengambilnya. “Saya disuruh untuk ambil gambar pemukulan
yang dilakukan.”
Kasus video kekerasan oleh tentara yang heboh
itu sebelumnya disebarkan di situs You Tube oleh Human Rights Asia di
Australia. Video tersebut juga ditayangkan melalui televisi.
Sebelum
sidang, beberapa provost dan aparat TNI menjaga ketat pintu masuk
kantor pengadilan militer. Para wartawan yang hendak meliput diperiksa
secara ketat. Demikian juga ketika hendak memasuki pintu masuk ruang
sidang. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa
dan putusan pada Senin (8/11) mendatang. (Musa Abubar)