JUBI --- Komisi VII DPR-RI tak menutup kemungkinan adanya temuan
pelanggaran kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup (LH) yang
dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Kabupaten
Mimika, Papua.
Seperti yang dilontarkan Ketua Komisi VII DPR-RI,
Effendy Simbolon bersama rombongan yang beranggotakan 42 orang, Jumat
(5/11). Sehari sebelumnya, Komisi DPR-RI bersama Deputi IV dan Deputi
II Kementerian Negara telah mendengar presentasi Bupati Mimika Kleman
Tinal, seputar penangganan limbah Tailing di Timika. Bupati menjelakan
bahaya tailing di Timika. Sehingga rombongan langsung terjung ke lokasi
(areal penambangan dan lokasi pembuangan Tailing di Timika) sejak Kamis
(4/11).
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, pihak DPR-RI
berprinsip low inforcement UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah. Dijelakan Sitompul, sejak UU nomor 32 tahun 2004 diberlakukan,
pemerintah pusat memegang kewenangan bersifat universal. Artinya
sebagian besar kewenangan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
dilimpahkan kepada pemerintah daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi)
termasuk pengelolahan lingkungan. Kecuali dalam urusan politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan lain.
Namun ditegaskan Sitompul, sesuai UU 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup (UU PPLH
terbaru) pihak DPR-RI memiliki kekuatan hukum untuk menindaklanjuti
pencemaran dan pengrusakan lingkungan oleh PT FI. Diantaranya,
Pemerintah pusat berwenang memberikan penilaian dampak lingkungan
(Amdal) serta berwenang menetapkan baku mutu lingkungan hidup,
menetapkan pedoman pencemaran lingkungan dan penguatan instrumen dan
aturan kelembagaan lainnya.
Hingga kini rombongan Komisi DPR-RI
dan Deputi Kementerian belum ungkap hasil temuannya ke publik.
”Apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup, maka kami akan
memberikan catatan kepada PT Freeport,” ungkap Ketua Komisi VII DPR-RI
utusan PDIP, didampingi Deputi IV dan II.
Ditambahkan Effendy,
isu penanganan limbah Tailing tersebut telah direspon oleh PT FI. Dalam
pengelolahan limbah Tailing, dijelaskan kembali bahwa pihak PTFI telah
mengikuti ketentuan dalam AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)
dan ketentuan lainnya.
Mengacu pada aturan perundangan
Lingkungan Hidup maka sejak UU PLH nomor 4 tahun 1982 diberlakukan,
Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan tindakan peradilan
terutama ketika terbukti melanggar atau mencemarkan lingkungan akibat
aktivitas perusahaan. Sayangnya, hingga kini peran serta masyarakat dan
pemerintah di Kabupaten Mimika belum jelas. (Willem Bobi)