Kamis, 16 Mei 2013

Daftar Korban Longsor PTFI Versi Polisi Indonesia



Areal tambang PTFI. (WWW.PTFI.COM)
Selasa (14/5) lalu dilaporkan terjadi longsor di Areal Tambang PTFI. Peristiwa tersebut dilaporkan, beragam. Hingga Rabu (15/5) kemarin, salah satu media melaporkan peristiwa tersebut menelan 4 korban jiwa, 10 selamat dan setidaknya 25 pekerja masih terperangkap di Big Gossan.
Sehari kemudian, Kamis (16/5) salkah satu milis komunitas Papua menyebarkan laporan data-data korban secara kasar. Katanya, data-data tersebut direkap oleh Polisi Indonesia. Berikut daftar nama-nama korban yang terjebak dalam terowongan yang dilansir polisi.

1. Muhtadi
2. Leonardus sparta
3. Aan nugraha
4. Soleman
5. Hasbullah
6. Herman susanto
7. Aris tikupasan
8. Ahmad rusli
9. Roy kailuhu
10. Amir tika
11. Febri tandungan
12. Petrus marengkerena
13. Jhoni tulak
14. Towali
15. Montahdim ahmad
16. Victoria sanger
17. Ferry edison pangaribuan
18. Lestari siahaan
19. Gito sikku
20. Wandi
21. Petrus duli
22. Retno bone
23. Alham
24. Rudi sitorus
25. Murdani tamanthi
26. Joni v. Gadje
27. Makmur
28. Florentinus kakupu
29. Kenny wanggai
30. Daud gobay
31. Selvianus edoway
32. Yatinus tabuni
33. Matheus marandok
34. Frelthon wanggai
35. Daniel eramuri
36. Yusak deda
37. Hengki hendambo
38. Ronny dolame
39. Andarias msen
40. Lewi mofu
41. Arinus maga

Tidak menutup kemungkinan korban bertambah karena belum dikalkulasikan korban hilang secara menyeluruh. Sementara Pihak freeport hanya mempersoalkan proses penambangan, bukan soal kecelakaan karyawaan. Sementara pengakuan rekan karyawan PTFI mengakui, kecelakaan itu terjadi bukan pada saat pelatihan,s eperti yang dilangsir media-media asal  Indonesia di  Papua dan nasional. “Longsor itu terjadi saat kami kerja. Pagi kami keluar, ganti dengan shif berikutnya. Setelah mereka masuk, tidak lama kemudian terjadi longsor dalam terowongan. Jadi bukan saat pelatihan,” aku salah satu karyawan underground, Kamis (16/5).
Para kapitalis hanya mementingkan dan mengutamakan kepentingan ekonominya daripada korban warga Negara yang mati akibat meningkankan produksi Perusahaan. Jika PT. Freeport mengabaikan hak hidup buruh, apakah PT. Freeport pantas ditutup?
Hal ini penting dilihat secara seksama dari kacamata kemanusiaan. Sementara aturan Nosa internasional dan ISO 2000, menegaskan, jika 5 lebih orang korban, maka perusahaan tersebut  ditutup. Perusahaan minyak di cili perusahaan ditutup karna mengorbankan warga. Pemilik minyak kemudian  diadili. (*/berbagai sumber)