Filep Karma Saat Bersaksi PN Jayapura (photo jubi) |
Karma menolak disumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Persidangan Buchtar
Tabuni terkait pengrusakan Lapas Abepura Tahun 2010 lalu oleh narapidana
itu menghadirkan satu-satunya saksi pada hari ini adalah Filep Karma.
Persidangan dimulai pada Pkl. 12.00 WIT dan berakhir pada Pkl.12.25 WIT.
“Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat,” demikian kata Filep Karma dalam persidangan ini. Karma juga menolak diambil sumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Karma yang mengaku tidak beragama tetapi Murid Kristus ini juga berdebat kurang lebih 20 menit dengan Hakim Ketua, Haris Munandar terkait sumpah tersebut dan juga tentang identitasnya sebagai saksi.
Menurut Hakim Ketua, bila tidak ada sumpah maka tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sumpah harus diambil dari saksi berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.
“Untuk apa saya diambil sumpah? Di dalam Matius 5 ayat 36 bilang, Janganlah engkau bersumpah demi kepalamu, karena engkau tidak berkuasa memutihkan atau menghitamkan sehelai rambutpun dan ayat 37 bilang, Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat,” demikian kata Karma di dalam persidangan.
Tidak mau bertele-tele, Hakim Ketua kemudian meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat memastikan apakah Karma akan digunakan sebagai saksi dalam persidangan BT. JPU dengan tegas menyatakan bahwa Karma tidak akan dipakai dalam persidangan Buchtar Tabuni. (JUBI/Aprila Wayar)