Pengadilan militer hanya pencitraan (ist) |
“Pengadilan militer di Papua bertujuan untuk menunjukkan kepada dunia Internasional adanya pencitraan nama baik Pemerintah Indonesia bagi rakyat Papua,” ujar Ketua Umum Eknas Front Pepera, Selphius Bobii, Minggu (31/7) di Jayapura.
Eknas Front Pepera merujuk pada tuntutan terhadap tiga oknum anggota TNI oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer 111-19 Jayapura yang terlibat kasus penganiayaan dua warga sipil di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya yang hanya menjalani hukuman 9 hingga 12 bulan penjara. “Ini adalah contoh pembuktian pengadilan militer melindungi pelaku kejahatan Negara di balik hukum Indonesia dengan alasan bahwa TNI melaksanakan tugas Negara untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI” kata Bobii.
Kenyataan ini dilihat sebagai masih adanya impunitas bagi elit militer yang melanggar tugas Negara dan Hak Asasi Manusia.
Eknas Front Pepera Papua Barat menyatakan sikap agar penegakan hukum, HAM dan demokrasi di Tanah Papua diperhatikan dan dilaksanakan dalam rangka menekan konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua. Selanjutnya, menolak dan menghentikan segala bentuk intimidasi, dan pembunuhan sewenang-wenang oleh aparat.
Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua juga diminta segera hentikan penekanan berlebihan dalam menyikapi agenda 2 Agustus 2011. (J/15)