Kamis, 09 Maret 2017

Uskup Timika Bahas Tungku Api: Amungme dan Kamoro Bisa Hidup Tanpa Freeport



PA, Timika --- Uskup Keuskupan Timika, Mungsignur John Philip Saklil mengatakan Suku Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika dapat hidup tanpa perusahaan PT Freeport Indonesia di Papua.
“Mengapa tidak? Kalau dusun sebagai tungku api produktif terlindung, maka Amungme dan Kamoro bisa hidup tanpa Freeport,” tegasnya menilai dalam sosialisasi Gerakan Tungku Api (GTA) kepada masyarakat Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika, Jumad (3/3).
Sebab, lanjut pimpinan Gereja Katolik itu, Amungme dan Kamoro, serta warga Papua umumnya makan sagu dan umbi-umbian. “Orang Papua makan sagu dan ubi, bukan makan emas atau minyak sawit,” ucapnya, memotret persoalan tanah di Kabupaten Mimika yang kian dipatok oleh perusahaan maupun suku-suku Papua lain di Mimika.
Kata Uskup, tanah hak ulayat milik masyarakat Amungme dan Kamoro, kian hari semakin habis. Mulai dari klaim tanah secara perseorangan, juga atas nama kelompok, suku dan perusahaan tertentu. 
“Tanah di sekitar pelabuhan Paomako, Hiripau, Nawaripi, Koperapoka dan lain-lain, tanah milik masyarakat itu diklaim oleh individu tertentu sampai di kepala air,” sebutnya. 
Luasan tanah adat yang diklaim adalah berhektar-hektar. Tidak hanya dilakukan oleh warga Papua lain, tapi juga oleh para pendatang dari luar Papua. Selain itu, klaim atasnama perusahaan. Uskup John mengatakan sejumlah perusahaan juga menghilangkan hak kehidupan warga setempat. 
Sementara Amungme dan Kamoro dan juga Papua lain hidup dari alam, dari dusun sebagai sumber kehidupan warga. Namun semua (tanah) itu habis, entah dijual oleh warga sendiri dan juga diterobos masuk tanpa ijin kepada pemilik ulayat.
Lahan sawit, misalnya. Orang Kamoro tidak makan minyak sawit, tapi kehadiran perusahaan telah menghilangkan kebergantungan manusia Kamoro kepada alam. Ratusan dan bahkan ribuan berhektar-hektar tanah dari Iwaka sampai Putuwaiburu telah diklaim sebagai tanah milik orang lain, telah dipatok dalam peta oleh orang di Jakarta. Uskup juga menyebutkan tanah kosong di Papua lebih banyak menjadi persoalan utama.
Juga kata Uskup, lahan tambang PT Freeport Indonesia menghilangkan hak kebergantungan kehidupan orang Amungme dan Kamoro sebagai pewaris hak ulayat tanah dan isinya. Katanya, lahan-lahan yang dijadikan tambang oleh Freeport adalah milik masyarakat, tempat keberlangsungan hidup, terutama bagi warga kampung-kampung sekitarnya.
Maka itu, kata Uskup Timika, pihaknya memprakarsai GTA di Kabupaten Mimika. “Saya mengundang masyarakat dan lembaga adat Amungme dan Kamoro untuk terlibat dalam gerakan perlindungan dusun,” ulasnya, sosialisasi tersebut telah berlangsung selama dua hari di Aula Transit Bobaigo Kompleks Kantor Keuskupan Timika, sejak Jumad (3/3) sampai Sabtu (4/3).
“Gerakan bersama antara masyarakat, lembaga adat dan gereja, ke depan akan melibatkan pemerintah untuk melindungi tanah dusun sebagai sumber kehidupan produktif bagi warga,” tegasnya.
Sebab, warga Papua terutama Amungme dan Kamoro bergantung kepada alam, menjadikan tanah sebagai sumber daya kehidupan warga secara turun temurun, bukan kepada perusahaan dan oknum tertentu yang mematok tanah. Justru sebaliknya, oknum tertentu atasnama pribadi, kelompok maupun perusahaan, menjadikan tanah sebagai kehancuran bagi warga Amungme dan Kamoro. Kehadiran kepentingan tertentu telah menghilangkan hak kehidupan warga setempat. 
Uskup John menegaskan, orang Amungme maupun Kamoro tak punya tanah, tidak punya rumah dan tidak punya dusun. Tidak punya tungku api dan hidup di tungku api orang lain, menempati rumah sewa milik orang lain.
GTA, kata Uskup John, bertujuan melindungi warga pemilik hak ulayat setempat. “Kita akan mulai dari langkah awal. Pertama adalah mulai melakukan pemetaan dusun sebagai sumber kehidupan warga pemililik hak ulayat, dan dalam gerakan ini akan melibatkan warga pemilik hak ulayat sehingga seseorang tidak akan masuk sembarangan tanpa ijin dari pemiliknya. Mulai dari ijin pemakaian tanah dan kandungan di dalamnya,” ungkapnya menyimpulkan tujuan gerakan tersebut.*